PKS minta kasus video porno di papan reklame dibawa ke ranah hukum
Dia menegaskan operator advertising juga harus bertanggungjawab atas kelalaian dalam peristiwa yang membuat heboh ini. "Pemilik iklan harus bertanggungjawab, harus berikan sanksi kelalaian," tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan peristiwa video porno di papan iklan videotron dekat kantor wali kota Jakarta Selatan. Dia mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
"Kelalaian fatal ini saya kira bawa ke ranah hukum, juga pelanggaran etika di tempat umum, bisa hadirkan kecelakaan lalu lintas dan hal lainnya," kata Hidayat saat dihubungi, Jumat (30/9).
Dia menegaskan operator advertising juga harus bertanggungjawab atas kelalaian dalam peristiwa yang membuat heboh ini. "Pemilik iklan harus bertanggungjawab, harus berikan sanksi kelalaian," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bakal melaporkan PT Transito Adiman Jati Transito Advertising ke kepolisian. Hal ini terkait munculnya video porno dalam videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, jajarannya bakal melaporkan kasus ini ke kepolisian karena kasus ini merupakan tindak asusila.
"Kami akan bikin laporan pengaduan ke pihak berwajib. Ini kan video asusila. Kami melaporkan terhadap penyelenggara reklame, dari Polres sudah datang. Kita akan bikin pemanggilan ke Polisi, PT itu," ujar Johari saat dihubungi wartawan, Jumat (30/9).
Johari mengatakan, begitu mendapat laporan videotron memutar video porno, jajarannya langsung mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati, namun sudah tutup. Dia pun mengaku belum tahu bagaimana kejadian memalukan itu bisa terjadi.
"Sebetulnya tadinya enggak ada. Mungkin dia keklik atau gimana. Yang menggerakkan itu masing-masing penyelenggara reklame. Persisnya kami belum tahu. Pihak yang berwajib akan memanggil," ujarnya.
Saat ditanya apakah PT Transito Adiman Jati akan diputus kontraknya karena insiden memalukan ini, Johari belum bisa memastikan. Hal itu tergantung hasil pemeriksaan oleh kepolisian.
"(Diputus kontrak) Tergantung. Apa ini sabotase atu tidak, kita tidak tahu. Kita tidak bisa andai-andai. Semua tertumpu ke pajak. Saya nganggapnya ini hal di luar dugaan. Sudahlah. Kita gak tahu, masih didalami dulu," imbuhnya.