PKS soal hukuman kebiri: Ibarat HP, casing bagus tapi isinya keropos
PKS soal hukuman kebiri: Ibarat HP, casing bagus tapi isinya keropos. Pihaknya memberikan beberapa catatan kritis terkait UU tersebut. Pertama, pemerintah terkesan terburu-buru mendorong Perppu ini menjadi UU. Padahal, penyebab pelaku melakukan kejahatan seksual bukan hanya hasrat seksual, tapi juga menyangkut mental.
DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Pengesahan Perppu ini berjalan alot lantaran dua fraksi yakni Gerindra dan PKS menyatakan penolakan.
Namun, pada akhirnya PKS dan Gerindra menyetujui Perppu Perlindungan Perempuan dan Anak itu menjadi UU dengan sejumlah catatan. Wakil Ketua Komisi VIII dari PKS Iskan Qolba Lubis menilai UU PPA diibaratkan sebagai handphone dengan tampilan bagus tetapi perangkat dalamnya rusak.
"Kami menganggap Perppu ini ibarat handphone, dengan casing bagus, tapi isinya keropos. Karena masih ada beberapa kekurangan, walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata Iskan melalui pesan tertulisnya, Kamis (13/10).
Pihaknya memberikan beberapa catatan kritis terkait UU tersebut. Pertama, pemerintah terkesan terburu-buru mendorong Perppu ini menjadi UU. Padahal, penyebab pelaku melakukan kejahatan seksual bukan hanya hasrat seksual, tapi juga menyangkut mental.
"Kesan yang ada dari dikeluarkannya Perppu ini adalah pemerintah terburu-buru karena desakan opini publik. Padahal penyebab orang melakukan kejahatan seksual bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi juga menyangkut mental orang tersebut," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, UU PPA harus direvisi dalam waktu dekat. Langkah ini diperlukan agar perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak sekadar memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku,
"Sehingga, pada prinsipnya PKS sangat konsen melindungi perempuan dan anak, namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif," jelas Iskan.
Ditambahkannya, perbaikan UU tersebut penting sebab langkah rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual belum diatur. Selain itu, pemerintah juva harus meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Juga bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi anak dan perempuan, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol dan pornografi, harus dihapuskan," pungkasnya.