Pleidoi Ahok setebal 634 halaman
Pledoi Ahok setebal 634 halaman. Salah satu penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta tidak ingin memberikan bocoran mengenai poin pembelaan yang akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Dia hanya menyebut jumlah halaman dalam nota pembelaan Ahok.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan ke-20 di Auditorium Kementerian Pertanian. Mereka mengaku telah menyiapkan naskah tersebut hingga tidak tidur.
Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta tidak ingin memberikan bocoran mengenai poin pembelaan yang akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Dia hanya menyebut jumlah halaman dalam nota pembelaan Ahok.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
"Kita membacakan 634 halaman (pledoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki (membacakan pledoi) sendiri, kita enggak tahu berapa (lembar). Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas terpaksa membikin pledoi 634 halaman," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Mengenai teknis pembacaan pembelaan, salah seorang penasihat hukum lainnya, Teguh Samudra mengungkapkan, tidak akan membaca secara keseluruhan. Namun mereka akan membacakan hal-hal yang dianggap penting saja.
"Kita akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja. Kalau kita bacakan semua akan kekeringan membacanya," tutupnya.
Sebelumnya, Wayan mengatakan, ada tiga poin pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang besok. Diantaranya adanya alat bukti yang tidak memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memnuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4).
Kemudian, dia menambahkan, poin kedua adalah mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena tidak pernah ada niat ataupun maksud bapak tiga orang anak itu menodakan agama saat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu," terangnya.
Wayan melanjutkan, poin ketiga adalah pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan tugasnya itu merupakan mandat dalam pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah.
"Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalo orang sedang menjalani perintah undang-undang, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dihukum pidana selama satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan. JPU menggunakan Pasal alternatif 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Baca juga:
Polisi dapat info ada pengerahan massa jumlah besar ke sidang Ahok
Ahok bacakan pledoi berjudul 'Tetap melayani walau difitnah'
Kisah film animasi Finding Nemo jadi pledoi Ahok
Berbaju kotak-kotak, pendukung minta hakim bebaskan Ahok
Jumlah lebih banyak, massa kontra Ahok minta orasinya didengar hakim
Gaya Ahok bacakan pleidoi 'Tetap melayani walau difitnah'