Plt Sekjen DPR keluarkan surat ketidakhadiran Setnov karena putusan MK
Plt Sekjen DPR keluarkan surat ketidakhadiran Setnov karena putusan MK. Hal itu dikatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Sebab itu menurutnya Damayanti ia hanya mengikuti aturan dan juga mekanisme biasa dalam Kesekretariatan Jendral (Kesetjenan) DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral DPR, Damayanti mengakui bahwa ia menandatangani surat keterangan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (6/11). Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kesetjenan DPR, dituliskan bahwa KPK harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksa Novanto di KPK.
Hal itu dikatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Sebab itu menurutnya Damayanti ia hanya mengikuti aturan dan juga mekanisme biasa dalam Kesekretariatan Jendral (Kesetjenan) DPR.
"Kemarin itu saya kebetulan keluar kota, terus saya dapat telepon dari kepala biro pimpinan bahwa ada surat KPK dan Pak Ketua tidak bisa hadir. Karena apa? saya bilang, karena ada putusan MK yang menyatakan demikian. Selesai. Kita buat suratnya, saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Sudah itu saja," kata Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Damayanti juga menuturkan bahwa ini adalah mekanisme yang biasa dalam kesekretariatan Jendral (Setjen) DPR. Tambahnya, bagi setiap anggota yang membutuhkan surat keterangan pada aparat penegak hukum seperti Novanto juga akan tetap diperlakukan sama.
"Kalau kita Setjen kalo memang ya siapa tau, amit-amit jabang bayi, ada anggota atau apa ya kalau memang mekanisme nya begitu ya enggak apa-apa juga kan, boleh-boleh juga kan, enggak papa kan, kalau memang ada. Cuma saya sebenarnya engga ngerti gitu lho. Jadi ya saya harap ini saya cuma prosedur-prosedur biasa," ujarnya.
Ia juga tidak tahu apakah surat semacam ini pernah dikeluarkan oleh DPR. Namun, selama menjabat sebagai Plt, baru kali ini Damayanti mengeluarkan surat keterangan seperti surat ketidakhadiran Novanto di pemeriksaan saksi untuk bos PT Quadra Solution hari ini (6/11).
"Sepanjang pengalaman saya di DPR saya tidak pernah menangani, baru satu kali ini. karena saya Plt ya memang saya yang tanggung jawab terus bagaimana dong? kalau bukan saya siapa lagi," ungkapnya.
Damayanti menolak jika ada anggapan anggapan untuk bahwa Kesetjenan DPR melindungi Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya menegaskan bahwa DPR hanya melakukan prosedur yang berlaku.
"Enggak, jadi ini hanya mekanisme biasa (pengeluaran surat keterangan dari DPR). memang tidak bisa hadir karena ada putusan MK. Selesai, saya sampaikan saja sudah," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut, diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus.