PN Bekasi Vonis Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Kasus 600 ribu butir ekstasi ini diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri setelah lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada November 2017 silam. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu hukuman mati.
Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dua terdakwa gembong narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Andang Anggara (27) dan Sonny Sasmita (41).
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini ketika membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, (13/3).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Majelis hakim menyatakan Andang dan Soony terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara yang menjeratnya adalah narkoba berupa ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang didatangkan dari Belanda.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu hukuman mati.
Kasus 600 ribu butir ekstasi ini diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri setelah lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada November 2017 silam. Ada sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut. Tapi, otaknya adalah Andang yang mendekam di Lapas Surakarta (Solo), dan Sonny di Lapas Gunung Sindur (Bogor) dalam kasus yang sama.
Adapun barang bukti sebanyak 600 ribu butir ekstasi ditemukan di sebuah rumah di Vila Mutiara Gading 2, Blok F 7 Nomor 9 RT 7 RW 16 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca juga:
Polisi Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Riau-Jakarta-Bandung
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Abon Lele
Jenguk Pacar di Tahanan, ME Selundupkan Sabu Dalam Pisang Molen
Kelabui Petugas Bandara Ngurah Rai, 3 Pemuda Sembunyikan Sabu 1 Kg di Sandal
Polisi Buru Pengirim 7 Paket Berisi Tawas Dikira Sabu
Soal Paket 7 Kg Disebut Sabu Ternyata Tawas, Kapolda Sulsel Bantah Polisi Terkecoh
Bawa Alat Isap Sabu, ASN Ditangkap di Bandara Kualanamu