PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan OC Kaligis
Hal itu lantaran berkas perkara OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Sidang ini diagendakan dimulai sekitar pukul 09.20 WIB yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Suprapto.
Suprapto membacakan hasil keputusan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Kaligis dinyatakan gugur. Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," terang dia.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah di ajukan pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).