PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Suroso menggugat penetapan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh gugatan Suroso kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riyandi membacakan surat keputusan penolakan gugatan praperadilan dari Suroso terhadap KPK sekitar 20 menit. Dari fakta dan bukti-bukti yang diperoleh, hakim menetapkan pengajuan praperadilan gugur.
"Dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri. Apabila belum selesai diperiksa maka permohonan dinyatakan gugur," kata Riyandi saat membacakan keputusan hakim dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Lanjut dia, Hakim memutuskan penahanan Suroso sah dan berdasar hukum. Dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.
Menurut hakim, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang KPK.
Dalam persidangan, pihak Suroso diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya dan dari pihak KPK dihadiri oleh 4 orang kuasa hukum.
Diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mendapatkan suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Uang tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan
Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan
KPK waspadai tren kalah di praperadilan
KPK tantang eks Wali Kota Makassar kembali ajukan praperadilan
MA nilai banyak hakim PN daerah tak populer dengan praperadilan
Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
Terbitkan Sprindik baru, KPK kembali tetapkan Ilham Arief tersangka
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.