Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar.
Selain itu juga putusan bebas kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Rabu (31/7), diawali untuk putusan terdakwa Emirsyah Satar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tutur ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun hakim menilai keadaan yang memberatkan Emirsyah Satar yakni terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan sepanjang pengamatan majelis terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim ketua.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," lanjutnya.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lantas dalam pembacaan amar putusan langsung memerintahkan agar Soetikno Soedarjo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," hakim menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sebagaimana dalam dakwaan primernya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita oleh Jaksa bakal dilelang.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan hal yang memberatkan mantan Dirut Pertamina itu di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas tindakan korupsi Emirsyah membuat negara rugi besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Di saat yang bersamaan, jaksa juga menuntut Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa dipidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanannya. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Membebankan kepada terdakwa Soetikno membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro uni eropa.
Dalam dakwaannya, Emirsyah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dalam pengadaan pesawat tersebut, dia turut melakukannya bersama-sama dengan Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA sejak tahun 2009-2014), Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa.
Emirsyah dianggap membocorkan pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal hak tersebut merupakan rahasia perusahaan.
Alhasil perbuatan mereka berimbas pada perekonomian negara yang menyebabkan negara rugi Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk USD 609.814.504. Bila dikalkulasikan dalam bentuk rupiah, senilai Rp9,37 triliun.