PN Jakarta Timur Vonis Mati Enam Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob
Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Vonis terhadap keenam orang tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jaktim, enam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa yang ditemukan di makam kuno tersebut? Para ahli menemukan slip tertulis pertama yang terkait dengan kalender kuno dalam sebuah makam kuno yang terawetkan dengan baik.
-
Bagaimana prasasti Mazmur tersebut ditulis? Prasasti ini ditulis di bawah tanda salib merah di samping struktur batu besar.
"Enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan Humas PN Jaktim, Kamis (22/4).
Mereka yang telah divonis tersebut telah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya dianggap sadis dan tidak berkemanusiaan.
"Dari keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh denang sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.
"Keadaan meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.
Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.
"Ada yang Pasal 15 jo Pasal 6. Khusus Wawan Pasal 14 jo Pasal 6. UU anti terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi enam korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Mako Brimob. Lima orang polisi gugur dan satu napi teroris tewas.
"Bahwa dalam insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami gugur dalam peristiwa ini dan satu dari mereka (napi teroris) kita lakukan upaya kepolisian," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).
Jasad keenam orang yang meninggal dunia itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi menyebut kondisi saat ini berangsur kondusif. Namun, masih ada satu anggota polisi yang menjadi sandera para tahanan teroris.
Kerusuhan pecah Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut penyebab kerusuhan adalah karena persoalan makanan titipan napi.
Baca juga:
5 Peristiwa Paling Besar Sepanjang 2018
Potret Peristiwa Menghebohkan di Indonesia Sepanjang 2018
Masih dalam suasana duka, HUT ke-73 Brimob digelar sederhana
Jejak teroris Rajendra, serang Mako Brimob hingga tembak Polisi di Tol Cipali
Dua bulan kerusuhan di Mako Brimob, Polri belum tetapkan tersangka
Kapolri sebut 96 terduga teroris ditangkap pasca kerusuhan Mako Brimob