PN Jakpus disebut tidak putuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Peradi yang sah
Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon akan melakukan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak menerima gugatan perdata DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon akan melakukan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak menerima gugatan perdata DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/9).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan Prabowo dan Gibran akan berkampanye di Jakarta? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC) Sedangkan Gibran bakal kampanye di Jakarta.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Thomas menjelaskan, dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.
"Jadi bagaimana bisa pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.
Di samping itu, putusan ini dinilai absurd dan tidak bersesuaian. Menurutnya, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan Munas yang dilaksanakan sesuai anggaran dasar organisasi.
Menanggapi kabar yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, dikatakan Thomas hal tersebut tidak benar. Dia menduga telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Ini jelas hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang, seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan putusan.
Dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard).
"Menolak eksepsi tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum Peradi tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Budhy menjelaskan, keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan ketua umum tidak ditentukan oleh pemerintah, melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam anggaran dasar organisasi.
Budhy menambahkan Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan, yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol.
Baca juga:
Idrus Marham bahas praperadilan status tersangka suap proyek PLTU Riau
Praperadilan ditolak, kasus Luna Maya dan Cut Tari jalan terus
Praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ditolak PN Jaksel
Polri ogah disebut gantung status Luna Maya & Cut Tari soal video mesum
PN Medan tolak praperadilan mantan anggota DPRD tersangka suap
Penghentian penuntutan tersangka korupsi Rp 117,5 M di BNI digugat