PN Jakpus Soal KY Panggil Hakim Memutuskan Pemilu Ditunda: Tidak Ada Alasan Melarang
Pemanggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dilakukan KY untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran perilaku hakim dalam memutuskan perkara gugatan tahapan Pemilu 2024 diajukan Partai Prima.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 sebagaimana gugatan diajukan Partai Prima. Pemanggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dilakukan KY untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran perilaku hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Kalau ada pemanggilan, KY secara resmi tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Tiga majelis hakim memutuskan sidang gugatan tahapan Pemilu 2024 diajukan Partai Prima itu antara lain Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Zulkifli menegaskan pemanggilan ketiga hakim itu merupakan kewenangan KY selaku pemantau para hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
"Karena KY adalah lembaga yang diberikan Wewenang Undang-Undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar Kode etik. Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-undang," ujar dia.
Alasan KY Panggil Hakim PN Jakpus
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) tengah berencana memanggil majelis hakim untuk menindaklanjuti putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3) pagi.
Sebab, Miko menilai langkah KY ini merupakan respons dari masyarakat yang merasa janggal terhadap putusan tersebut. Karena, ada aspek yuridis terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan -pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan. Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," tuturnya.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tambah dia.
Namun demikian, Miko mengingatkan. terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.
Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.
Ikuti perkembangan terkini/terupdate seputar berita pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)