PN Jaksel kabulkan permintaan sidang PK Ba'asyir di PN Cilacap
Dalam dua kali persidangan, pihak kuasa hukum tidak bisa menghadirkan Ba'asyir ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan kuasa hukum terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Cilacap dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua majelis Achmad Rivai memutuskan ketidakhadiran Ba'asyir dalam sidang PK hari ini di PN Jaksel menjadi penghalang untuk jalannya sidang.
"Menetapkan ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Abu Bakar Ba'asyir," ujar Rivai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Setelah itu, Rivai memutuskan untuk memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk segera mengirimkan berita acara persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika sidang sudah selesai.
"Dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim berkas Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk disidangkan," paparnya.
Rivai menjelaskan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan sidang PK lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap.
"Jadi majelis mengambil sikap agar minta bantuan kepada Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan PK ini, jadi pemohon dan termohon tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Cilacap," bebernya.