PN Jaksel Siap Gelar Persidangan Perkara Kematian Brigadir J Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Haruno mengatakan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan kejaksaan bahwa kasus rencana pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka direncanakan akan dilakukan Senin 10 oktober pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menyidangkan tersangka Ferdy Sambo Cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan siap sidangkan dan menunggu pelimpahan perkaranya (dari Kejaksaan Agung)," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Haruno mengatakan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan kejaksaan bahwa kasus rencana pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka direncanakan akan dilakukan Senin 10 oktober pekan depan.
"Informasi berbagai media rencana pelimpahan Senin 10 Oktober. Insyaallah siap," kata Haruno.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih tahap penuntutan untuk persiapan pembuatan surat dakwaan para tersangka.
"Tahap penuntutan. Lagi persiapan pembuatan surat dakwaan," singkat Ketut saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui saat ini, para tersangka telah berada dibawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10) lalu.
Adapun sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Polri Jawab Soal Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik: Berjalan Paralel
Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Bintang di Pundak
VIDEO: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Putri Candrawathi Tak Bersalah
Begini Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Setelah Dijebloskan ke Penjara
Bharada E Ingin Hadir di Persidangan, Siap Buktikan Perintah Sambo Bunuh Brigadir J
VIDEO: Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi Anggota Brimob di Kejagung