PN Jaksel tolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
PN Jaksel tolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Riyadi Sunindyo F di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Teuku Mohammad Hadi Thayeb menjadi Gubernur Aceh? Setelah menjadi Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Hadi tidak berhenti berkecimpung di panggung politik. Pada tahun 1981, Hadi pun terpilih menjadi Gubernur Aceh periode 1981 hingga 1986.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Teuku Nyak Arif menjadi Gubernur pertama Aceh? Tepat pada 29 Agustus 1945, Nyak Arif ditunjuk menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Daerah Aceh. Bahkan, dirinya rela menjual aset pribadi miliknya untuk memikul biaya demi kelancaran mempertahankan Indonesia. Hingga sampai pada 3 Oktober 1945, Nyak Arif diangkat menjadi Residen atau gubernur Aceh pertama.
Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mengingat karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon membayar perkara yang jumlahnya nihil," ucap Riyadi.
Pengacara Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan.
Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara. "Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucapnya memungkasi.
Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Dia menururkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.
"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.
Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Reporter: Nafiez Rambu Rabbani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi Yusuf
KPK akan kembali periksa Steffy Burase atas dugaan suap dana Otsus Aceh
Deretan fakta persidangan ungkap sepak terjang model cantik Steffy Burase
Ini pembelaan Irwandi Yusuf soal pemberian uang Rp 1 miliar ke Steffy Burase
Cerita Irwandi Yusuf pergi bersama Steffy Burase ke Turki
Jaksa KPK ungkap chat Steffy Burase: Aku sudah telat, besok pagi ke dokter