PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana 3 Pelaku Pengeroyokan Nakes
Ketiga terdakwa adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang perdana tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton.
Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 saat mereka sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit Covid-19.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Dimana letak Wisata Pakuhaji Bandung? Letaknya pun sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
-
Mengapa Gedung Pakuan dipindahkan ke Bandung? Diketahui alasan utama pemindahan rumah dinas ke Kota Bandung karena saat itu wilayah Cianjur dilanda bencana berupa letusan Gunung Gede Pangrango. Seisi kota terkena dampaknya, termasuk bangunan gedung tersebut. Atas pertimbangan keamanan, Kota Bandung sebagai pusat keramaian di Jawa Barat dijadikan lokasi pemindahan rumah dinas tersebut.
"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya dalam persidangan secara daring di Bandarlampung, Kamis (14/10).
Ketiga terdakwa adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Dia melanjutkan, saat tiba di Puskesmas Kedaton, kemudian mereka menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.
"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata dia.
Jaksa menambahkan bahwa korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, yakni menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu saja. Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.
"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan dan Awang," katanya.
Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Atas perbuatan tersebut, jaksa mengenakan kepada para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana. Seprti diberitakan Antara.
Baca juga:
Imbas Penusukan Pelajar, PTM Sekolah di Bogor Ditangguhkan Dua Pekan
Pesan Obat Kuat, Pria di Bali Apes Dikeroyok Sejumlah Remaja
Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Pesta Miras
Anak Punk di Cengkareng Tewas Dianiaya Usai Cekcok dengan Temannya
Aksi Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bogor Dipicu Dendam
Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Disidang Pekan Depan