PNS akan dilarang rapat di hotel
Menteri Yuddy sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran kepada lembaga-lembaga aparatur negara melarang rapat-rapat dilakukan di hotel-hotel. Dia menyarankan agar rapat berlangsung di tempat milik negara.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintahan, instruksi bapak Wapres dilakukan dengan menggunakan fasilitas-fasilitas negara dan itu harus dipergunakan secara maksimal," ungkap Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Sebagai langkah awal, lembaga yang dipimpinnya sudah menghentikan kegiatan-kegiatan dilakukan di luar kantor-kantor pemerintahan. Untuk kantor-kantor kementerian lain, Yuddy mengatakan akan menyusul.
"Iya dalam waktu dekat akan melaksanakan itu, karena itu instruksi dari presiden dan wakil presiden sudah menginstruksikan gubernur," imbuh Yuddy.
Untuk memperkuat imbauannya, Yuddy sedang menyiapkan draf instruksi presiden agar bagian dari langkah penghematan tersebut bisa segera dilakukan secara nasional. "Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada presiden agar itu berlaku kepada seluruh kementerian dan lembaga. Kami sudah sampaikan ke pemda, dan kalau masih ada yang bandel ya keterlaluan," tutup Yuddy.