PNS ditangkap BNN, istri beri minuman penetral narkoba
Tersangka juga menolak dites urine saat akan dibawa ke BNN Provinsi Sumsel.
Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, akan memproses NR (45) istri tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu karena diduga membantu suaminya agar tidak terjerat hukum.
Sedangkan suaminya SBM (49) ditangkap petugas di salah satu bengkel di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rabu (16/12) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau, Ibnu Mudzakir, Selasa (22/12) mengatakan upaya NR agar suaminya tak terjerat hukum antara lain mengantar minuman penetral narkoba ke rumah tahanan sebelum suaminya dikirim ke BNN Palembang.
"Petugas keamanan kita sempat kecolongan saat tersangka minum, barulah ketahuan apa yang diminumnya, saat ini istri tersangka dalam pengawasan kita," kata Ibnu seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan, istri tersangka bisa dikenakan pasal 131 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, karena mengetahui bahwa suaminya menyalahgunakan narkoba dan tidak melaporkan ke pihak berwajib.
SBM yang juga pejabat di Dispenda Kabupaten Musirawas ditangkap setelah mendapat instruksi dari BNN Provinsi Sumatera Selatan. Saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti satu kantong plastik sisa sabu, alat isap lengkap, korek api, alumunium foil dan satu unit telepon genggam.
Tersangka sudah dikirimkan ke BNN Provinsi Sumsel diberangkatkan pada, Kamis (17/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum dikirim tersangka tak mau mengeluarkan air kecil untuk dites urine termasuk tak bersedia diambil darahnya.
Selain itu BNN Lubuklinggau sehari sebelumnya juga mengamankan SWR seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Musirawas.
"Sebenarnya suaminya yang menjadi Target Operasi (TO) inisial A, namun saat penangkapan ia sudah melarikan diri, " katanya.
Ibnu menjelaskan, dari penangkapan diamankan barang bukti berupa empat plastik ukuran kecil berisikan sabu, satu plastik berisi daun ganja kering.
Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya di Perumdam Kelurahan Lubuk Tanjug Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari membenarkan telah mengamankan tersangka SBM yang juga salah seorang oknum pejabat di UPTD Dispenda Kabupaten Musirawas.
Warga Kelurahan Sidorejo Kota Lubuklinggau itu ditangkap lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah tersangka diserahkan ke BNN Sumsel, saat ini masih diproses untuk mengetahui lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Tersangka saat dites urine terbukti baru saja mengonsumsi narkoba, seandainya belum ditemukan barang bukti fisik narkoba, maka akan dilakukan rehabilitasi," kata Iswandi.