PNS Kemenhub resah diwajibkan pelatihan ala militer
Kalau anak muda juga enggak apa-apa, tapi kalau diusia 40 tahun sudah susah.
Keresahan kini tengah mendera sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan. Pasalnya, bagi mereka yang masih dibawah usia 50 tahun wajib mengikuti sebuah pelatihan ala wajib militer.
Pelatihan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Bagi Aparatur Kemenhub Tahun 2015.
Sontak, Instruksi tersebut menjadi momok yang menakutkan bagi PNS Kemenhub. Apalagi bagi mereka yang tidak biasa berolah raga maupun yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.
Menurut sumber merdeka.com di internal Kemenhub, para PNS tidak mengetahui manfaat yang diterima dari kegiatan tersebut. Pasalnya, mereka tidak melihat korelasi antara bidang pekerjaan dengan pelatihan semi militer yang kini diwajibkan.
"Mereka juga enggak tahu tujuannya apa. Karena ini (pelatihan) tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang mereka lakoni. Itu kebijakan Menhub semua PNS usia dibawah 50 tahun ikut pelatihan kesamaptaan. Kalau orang yang enggak biasa olah raga, terus tiba-tiba latihan begitu pasti kaget," beber sumber saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/11).
Kebijakan itu akan terasa tepat bagi PNS yang masih berusia muda. Namun, akan menjadi petaka bagi mereka yang berusia lebih dari 40 tahun.
"Kalau anak muda juga enggak apa-apa, tapi kalau diusia 40 tahun sudah susah. Lalu jadi bertanya-tanya kaitannya apa," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, para pegawai di internal Kemenhub tidak ada yang berani memprotes kebijakan tersebut. "Enggak berani (mengadukan) karena menterinya juga semi militer kan. Pelatihan ini juga baru saat Pak Jonan memimpin," tandasnya.