Polair Dumai sita 5 ton bawang merah ilegal saat periksa KM Meranti
Bawang merah asal Malaysia itu tidak punya dokumen resmi. Sang nakhoda kini ditahan polisi.
Anggota Polisi Air Polres Dumai yang sedang patroli menangkap sebuah Kapal Motor (KM) Meranti, bermuatan bawang merah ilegal asal Malaysia. Penangkapan dilakukan saat kapal sedang bongkar muat di Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Senin (28/12), mengatakan, sebanyak lima ton bawang merah ilegal dibawa masuk tanpa dokumen karantina dari Malaysia. Kini bawang merah itu disita sebagai barang bukti.
"Termasuk juga nakhoda kapal bernama Amrizal dan tiga anak buah kapal (ABK), Ahmad Yani, Suryono dan Rusman, turut diamankan guna proses pemeriksaan selanjutnya," kata Guntur.
Dikatakan Guntur, penangkapan dilakukan saat kapal KP IV 2201 sedang patroli rutin di perairan Dumai, Provinsi Riau. "Saat itulah, anggota mencurigai KM Meranti GT 06 Nomor 1483 sedang melakukan bongkar muat bawang merah ilegal," ujar Guntur.
Merasa curiga, polisi langsung memeriksa. Ternyata, pihak kapal tidak bisa memperlihatkan dokumen bawang merah sebanyak lima ton dari negeri jiran.
"Setelah berhasil diamankan, selanjutnya petugas menitipkan nakhoda kapal Amrizal ke tahanan Polres Dumai guna proses hukum selanjutnya," ucap Guntur.
Akibat perbuatannya, nakhoda kapal terancam Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Pasal 31 ayat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.