Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
"Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan tetap ditahan," ujar Syamsi.
Penangguhan penahanan yang diajukan oleh I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx ditolak oleh Polda Bali.
"Penangguhannya ditolak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi Selasa (18/8).
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
Syamsi menerangkan, alasan penangguhan penahanan Jerinx ditolak karena dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya dan Jerinx tetap ditahan di Mapolda Bali.
"Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan tetap ditahan," ujar Syamsi.
Seperti diberitakan, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya Jerinx, Jumat (14/8) siang.
Kali ini, kuasa hukumnya Gendo datang bersama ayah kandung Jerinx, yakni I Wayan Arjono dan Nora Alexandra istri tercinta Jerinx.
Wayan Arjono sebagai ayah menyampaikan, bahwa dirinya bersama keluarganya untuk mendukung anaknya dalam menjalani proses hukum di Polda Bali.
"Kami pasti mendukung, karena dasarnya sebagai warga negara. Karena kami dari keluarga memang anak-anak pejuang. Kami, tentu menghormati negeri ini karena bagian dari bapak kami pernah berjuang," kata Arjono.
"Mudah-mudahan hukum itu berjalan dengan jujur. Harapannya pasti dia (Jerinx) harus selamat, dia harus sehat bertanggung jawab pastinya. Keluarga juga bertanggung jawab tentang itu. Kami juga anak-anak perang zaman dulu, tapi kami bukan mau perang. Mudah-mudahan dia sehat menjalani sesuai koridor hukum yang ada," imbuhnya.
Arjono juga menyampaikan, bahwa dirinya sudah tau sikap anaknya, dan Jerinx punya sikap di dalam demokrasi ini.
"Kita, pasti tahu sifat anak, udah 44 tahun dia sudah ada. Dia punya sikap, namanya juga demokrasi, keluarga kami sangat kental dengan demokrasi. Melakukan terbaik buat dia, silakan yang penting bertanggung jawab," ungkapnya.
Sementara Gendo selaku kuas hukumnya menerangkan, bahwa pihaknya datang ke Mapolda Bali untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Karena, hal itu adalah hak kliennya.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak dari tersangka. kami ajukan dengan penjamin bapaknya Wayan Arjono, beliau adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora (istrinya)," ujarnya.
Gendo juga menyebutkan, bahwa pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Karena, ayahnya dan Jerinx sudah punya tempat tinggal masing-masing.
"Kemudian memang keluarganya demokratis dan mandiri sama-sama punya kemandirian masing-masing. Sehingga, Jerinx tulang punggung keluarga dari istri, begitu. Bapak menjamin, istrinya menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan," ujar Gendo.
Selain itu, soal Jerinx akan dilakukan swab tes setelah saat ditahan dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif. Gendo menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapat informasi hal tersebut. Namun, pihaknya keberatan jika nantinya yang di swab hanya Jerinx.
"Saya baru dapat informasi bahwa Jerinx di swab. Tetapi, apakah di swab-nya itu sendirian apakah itu dilakukan juga terhadap (tahanan) yang lain. Tapi, tentu saja harus diperhatikan kalau kebiasaan umumnya bahwa rapid non reaktif itu berlaku 14 hari, ketika non reaktif dia sudah bebas 14 hari," ujarnya.
"Seharusnya juga, tindak lakukan swab itu kalau dilakukan untuk Jerinx sendiri justru itu pertanyaan besar, ada apa. Saya percaya soal kejujuran medis, apapun hasilnya nanti kita akan lihat hanya saja kalau di swab Jerinx sendirian, tentu kami keberatan," ujar Gendo.
(mdk/rhm)