Polda Jabar sebut pengoplos miras bisa dipenjara seumur hidup
Kemarin miras oplosan di Garut dan Sumedang Jabar menelan 25 korban jiwa.
Miras oplosan di Garut dan Sumedang Jabar menelan 25 korban jiwa. Polda Jabar mengaku prihatin atas insiden tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera melakukan penyidikan terhadap insiden itu.
Agar tak terulang Polda Jabar punya beberapa strategi menekan adanya peredaran miras oplosan.
"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat dan merevisi peraturan daerah terutama mengenai larangan peredaran minuman keras," kata Kabid Humas Polda Jabar Martinus Sitompul, Kamis (4/12).
Pihaknya juga akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras oplosan yang banyak tersebar di masyarakat.
"Selain itu kita mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan razia dan penegakan hukum tentang minuman keras itu," ujarnya.
Disinggung penerapan pasal yang disangkakan kepada penjual minuman keras oplosan itu, pelaku diancam dengan pasal 204 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 137 dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Adapun ancaman hukuman kepada pelaku yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.