Polda Jatim didesak lengkapi bukti dugaan korupsi Bambang DH
Dia datang untuk mengetahui tindak lanjut penyidik dari Sat Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkas kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) untuk tersangka mantan wali kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke penyidik Polda Jatim. Penyebabnya, berkas yang dilimpahkan ke Kejati pada 24 Desember 2013 lalu, itu belum lengkap.
Menurut praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, pengembalian berkas perkara dari Kejati ke penyidik Polda Jatim karena kurang bukti, sepenuhnya masalah penyidik kepolisian.
"Itu tugas dari penyidik Satpikor Polda Jatim untuk memperbaiki pertanyaan kepada saksi untuk pembuktian di persidangan nanti. Jangan sampai tuntutan maupun dakwaan meleset. Harus ada kerja sama antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan," kata Wayan di Polda Jatim, Selasa (7/1).
Wayan memang langsung mendatangi Mapolda Jatim ketika mendengar berkas dugaan suap Japung dikembalikan oleh Kejati. Dia datang untuk mengetahui tindak lanjut penyidik dari Sat Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia datang atas dasar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi. Sebagai masyarakat Surabaya, Wayan mengklaim berhak tahu dan ikut andil membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jatim Suryo Priarto, mengatakan setelah mempelajari berkasnya, ternyata masih ada kekurangan. Dalam berkas itu masih ada sejumlah alat bukti belum lengkap.
"Salah satunya keterangan saksi yang belum menyentuh materi perkara sehingga membuat unsur dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi," kata Suryo.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, penyusunan berkas tersebut akan disusun petunjuknya agar Penyidik Sub III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jatim dapat segera melengkapinya.
Kejati Jatim, kata Suryo, akan terus melanjutkan perkara ini jika penyidik polda bisa memberikan seluruh bukti secara yuridis formal. Apabila bukti-bukti itu terpenuhi, maka kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Pada intinya, bila tidak ada barang bukti uang itu tidak mengurangi bobot perkara itu sendiri," kata Suryo menegaskan.
Sebelum Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka, Pengadilan Tipikor Surabaya lebih dulu telah memvonis hukuman untuk empat tersangka kasus serupa. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyak Rouf, Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito.