Polda Jatim tetapkan 12 tersangka kasus pemalsuan paspor haji
Gara-gara kelakuan mereka, sejumlah calon haji gagal berangkat ke Tanah Suci.
Setelah memeriksa 54 saksi secara maraton, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan 12 tersangka terkait kasus pemalsuan dan manipulasi paspor haji Tahun 2014, yang terjadi pada Oktober lalu.
Menurut Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bambang Priyambada, ke-12 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, di antaranya dua orang pembimbing haji, dua orang biro jasa, dua orang di Kementerian Agama (Kemenag) kota/kabupaten, lima orang dari Perbankan, dan satu orang yang mengurus jamaah haji ke Perbankan.
"Kita telah menetapkan 12 tersangka. Dan untuk semua saksi semuanya sudah kita mintai keterangan," katanya saat mendampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf di acara Anev Tahunan Polda Jawa Timur, Jumat (26/12).
Untuk masalah identitas ke-12 tersangka itu, Bambang masih enggan membeberkannya, dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan. "Takutnya mengganggu kinerja yang lain. Yang jelas, untuk dua tersangka adalah pejabat dari Kemenag kabupaten/kota. Bukan Kemenag Jatim," elaknya.
Saat ini, lanjut alumni Akpol 1988 ini, penyidik fokus pada sangkaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan para tersangka. "Fokus ini dulu, biar tidak bias. Karena kami masih mendalami lagi proses keterlibatannya, mulai dari biro jasa, bimbingan haji, Perbankan, dan Kemenag. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.
Dihubungi terpisah, Humas Kemenag Jawa Timur, Mahsun Zain mengaku belum mendengar hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Jawa Timur itu.
"Saya malah baru dengar dari Anda (wartawan). Kami akan menunggu surat resmi, dan menyampaikannya kepada pimpinan, jadi kami belum bisa menanggapi masalah itu," elaknya saat dihubungi wartawan di Surabaya.
Sekadar tahu, kasus dugaan pemalsuan paspor haji ini, terungkap pada saat proses pemberangkatan jemaah calon haji (Calhaj) pada Oktober lalu. Kantor Imigrasi Surabaya berhasil membongkar dugaan pemalsuan lima paspor milik jamaah Calhaj Embarkasi Surabaya.
Lima paspor palsu itu, rinciannya, empat milik jamaah kloter 22, dan satu paspor milik jamaah kloter 60. Paspor palsu itu milik Buna Sana Saleh jamaah calon haji asal Sampang, Madura, Djak'far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati, asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono (Sidoarjo).
Terbongkarnya paspor palsu itu sendiri, setelah petugas mendapati perbedaan nama yang tercatut di halaman pertama paspor dan halaman empat. Padahal nama yang tertulis di halaman pertama dan halaman empat, harus sama. Sehingga, data dalam paspor tersebut tidak bisa diinput saat verifikasi data.
Saat diusut, ternyata jemaah tersebut menggunakan paspor milik calon jemaah lain yang gagal berangkat. Atas temuan inilah, kemudian Polda Jawa Timur melakukan pengusutan dan ditetapkan 12 orang sebagai tersangka.