Polda Lampung sita 134 kg ganja asal Medan lewat jasa ekspedisi
Polda Lampung sita 134 kg ganja asal Medan lewat jasa ekspedisi. "Tujuan pengiriman tersebut untuk Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma No.10 Rawalaut, Kecamatan Pahoman , Bandarlampung tapi alamat yang dituju tidak ada," jelas Sidjarno.
Daun ganja seberat 134 kg diamankan aparat Polda Lampung. Ratusan ganja kering itu berasal dari Medan yang dikirim melalui ekspedisi oleh 4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Direktorat Narkoba Polda Lampung telah kembali berhasil mencegah peredaran narkoba, yang dikirim dari Medan melalui paket dengan tersangka berjumlah empat orang R, SA, E dan RAJ," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Rabu (5/4).
Seperti diberitakan Antara, Sudjarno menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari seorang pegawai paket ekspedisi, bahwa ada barang kiriman yang menggunakan alamat fiktif. Dalam catatan di paket tersebut tertulis 'pakaian anak-anak' yang ditujukan ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah.
Akhirnya, peristiwa itu sampai ke telinga kepolisian pada Selasa (4/4) sekitar pukul 17.30 Wib.
"Tujuan pengiriman tersebut untuk Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma No.10 Rawalaut, Kecamatan Pahoman , Bandarlampung tapi alamat yang dituju tidak ada," jelasnya.
Yang menambah kecurigan petugas ekspedisi, paket tersebut tak kunjung diambil setelah satu hari tiba. Pada hari selanjutnya, petugas mendapati ada empat orang yang menggunakan dua mobil mengambil paket tersebut dan mengarah ke Pelabukan Bakauheni di saat itu juga petugas menangkap tersangka dengan inisial R, SA, E dan RAJ.
"Saat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Gedung Bagasraya, kemudian kami langsung menghadang dan membawanya ke dalam parkiran Gedung Bagasraya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil paket yang diambil ternyata berisi 134 narkoba jenis ganja," ungkapnya.
Sudjarno menambahkan, tersangka membagi pengiriman paket menjadi dua yakni setiap mobil ada dua kardus dan satu mobil berisi dua orang.
"Empat orang yang diamankan yakni R, SA, E dan RAJ seluruhnya warga Waykandis, Bandarlampung," tuturnya.
Untuk alamat palsu yang tertera di paket, kini polisi sedang menelusurinya. Diduga ada orang lain yang berperan besar dalam pengiriman ganja dengan jumlah banyak tersebut.
Sementara itu, E mengakui hanya sebagai jasa angkutan saja, dirinya tidak mengetahui bahwa barang tersebut yang akan diambil adalah narkoba jenis ganja.
"Tadinya mereka R dan SA ingin rental lepas kunci, cuma saya tidak kasih akhirnya saya yang membawanya. Mereka rental dengan harga sebesar Rp150 ribu," pungkas.