Polda Metro: Driver GO-JEK diomeli karena tidak sopan pada petugas
GO-JEK mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada petugas. Petugas tidak terima diperlakukan demikian.
Video polisi yang melakukan intimidasi kepada driver GO-JEK menjadi bahan perbincangan oleh sejumlah pengguna media sosial. Komentar negatif pun banyak ditujukan kepada pihak polisi yang terlihat mengintimidasi driver GO-JEK.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengakui adanya kejadian tersebut. Menurut dia, video itu terjadi pada 7 November lalu di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tayangan di Youtube memang terlihat ada perselisihan antara GO-JEK dengan anggota kepolisian. Itu polisi dari Subdit bin gakkum. Itu kejadiannya kemarin, tanggal 7 November di wilayah selatan, tepatnya Gaplek, Pamulang," kata Iqbal, Minggu (8/11).
Iqbal menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sebanyak tujuh (7) driver GO-JEK melintas beriringan dari arah Pamulang ke arah Parung, Bogor. Namun, saat melaju, salah satu dari mereka yakni Arba (41) warga Kampung Duri, Gang liam, RT 001/007, Duri Kepa, Jakarta Barat, tidak menyalakan lampu utama.
"Di antara mereka ada yang tidak menyalakan lampu utama yang diharuskan, sebagaimana diamanatkan UU LAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) juncto Pasal 107 (2), yaitu tentang menyalakan lampu siang hari," ucapnya.
Iqbal memaparkan, kemudian yang bersangkutan dilakukan penilangan oleh para petugas kepolisian. Pengendara yang ditilang menerima dengan baik atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun di antara para GO-JEK tersebut justru merasa tidak terima.
"Jadi justru yang buat ulah itu teman yang ditilang. Dia mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada petugas. Petugas tidak terima diperlakukan demikian, sehingga melakukan tindakan seperti dalam video tersebut," paparnya.
Lanjut Iqbal, saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sedang melakukan komunikasi dengan pengurus GO-JEK terkait masalah ini. "Pihak Dirlantas sudah berkomunikasi untuk meredam masalah ini. Dan terhadap Polantas tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tutupnya.