Polda Metro Jaya sambangi KPK bahas kasus Novel Baswedan
Kepala bidang humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Wiyono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi membahas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Kepala bidang humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Wiyono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi membahas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Kita akan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus Novel sejauh mana. Kita juga bawa Dirkrimum dan staf semua untuk koordinasikan kepada kepala KPK hari ini," ujar Argo setibanya di gedung KPK, Jumat (19/5).
Argo membenarkan Miko terduga pelaku penyerangan terhadap Novel diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Menurutnya, dari banyak bukti keterlibatan Miko dalam kasus ini belum cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka.
Dia menyebutkan sejumlah poin berkaitan dengan peristiwa tersebut ditelisik kebenarannya, seperti saat alibi Miko tengah berada di Malang.
"Setelah kita cari ternyata alibi nya ada di Malang kita cek di berangkat lewat cengkareng kita cek cctv nya dan kita ceknya dengan kirim surat ke Angkasa Pura," pungkasnya.
Miko diketahui salah seorang keponakan dari politisi Muhtar Ependi sedang dalam tahanan karena kasus Korupsi. Polisi menangkap Miko berdasarkan metode deduktif yakni dari motif kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.
Miko dianggap berpotensi dalam kasus Novel terkait video yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, Miko sudah diizinkan pulang setelah polisi menilai Miko tidak terkait kasus ini.
"Karena sudah disimpulkan alibinya kuat dan dia tidak terkait dengan kejadian tersebut, maka tadi pagi kita pulangkan yang bersangkutan," ujar Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan ke polisi, disimpulkan bahwa Miko bukanlah pelaku penyiraman terhadap Novel. "Miko kita bawa secara baik-baik dari kawasan Tasikmalaya, dia ikut kita secara baik dan mau memberi keterangan, setelah kita gali semua alibinya maka kita tetapkan saudara Miko bukanlah pelaku dari penyiraman air keras Novel," tegasnya.
Rikwanto menambahkan, polisi masih akan melanjutkan penyelidikan dan merasa belum perlu dibentuk tim independen untuk menangani kasus Novel. Ini disampaikan sebagai respons atas desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus agar penyelidikan kasus ini cepat dan tuntas.
"Penyidik tetap menyelidiki dengan metode induktif dan deduktif, mulai dari TKP hingga barang bukti, dan kita juga tetap komunikasikan serta berkoordinasi dengan KPK, saya rasa belum diperlukan tim independen terhadap kasus Novel ini," terangnya.