Polda Metro periksa Setya Novanto buat lengkapi BAP Hilman Mattauch
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Ketua DPR itu diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan yang menimpanya di Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat dan menjerat mantan koresponden Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Ketua DPR itu diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan yang menimpanya di Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat dan menjerat mantan koresponden Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka.
"Ya sebagai saksi korban kejadian kecelakaan pada hari Kamis 14 November pukul 18.30 WIB di Jalan Permata Hijau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Halim juga menjelaskan Setya Novanto akan diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman. Kemudian setelah Setya Novanto diperiksa, pihaknya juga akan memeriksa Hilman kembali.
"Kan nanti ada BAP tambahan apa yang kurang kita akan tambahkan. Karena saat ini tersangka HL ini diproses wajib lapor," ungkap Halim.
Halim mengatakan ada beberapa hal yang akan dikonfimasi kepada Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Yaitu pertanyaan wajib terkait apakah sehat dan siap diperiksa. Halim juga mengatakan Setya Novanto akan diperiksa dengan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan.
"Akan didampingi pengacara apa yang diketahui beliau itu yang akan kita tanyakan," tambah Halim.
Pihaknya memeriksa Setya Novanto di KPK lantaran ingin menjemput bola dan koordinasi dengan pihak KPK.
"Ya kita ambil yang cepat karena koordinasi dengan KPK kita jemput bola melayani beliau dengan membawa penyidik ke sini," tambah Halim.
Pihaknya telah mendapatkan beberapa kesaksian dari Hilman yang sudah menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. Halim mengatakan Hilman menggunakan handphone saat mengendarai mobil. Kemudian menengok ke belakang sehingga hilang keseimbangan.
"Dan menabrak trotoar jadi sebelum menabrak trotoar ini menurut hasil olah TKP itu 50 km per jam kemudian menabrak trotoar menjadi 38 km per jam. Kemudian menabrak pohon setelah itu 21 km per jam menabrak tiang listrik," ungkap Halim.
Dari pantauan merdeka.com tidak hanya lebih dari 3 orang penyidik Polda Metro Jaya yang hadir di KPK. Kemudian disusul kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan.
Sebelumnya, tersangka kasus e-KTP Setya Novanto sempat akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/11) lalu. Namun Ketua DPR RI tersebut meminta ditunda lantaran kesehatannya yang belum pulih.