Polda Metro sebut siapa saja bisa memakai jasa voorijder
"Tidak hanya menteri dan setingkatnya, masyarakat termasuk kepada orang meninggal bisa memakainya," kata Martinus.
Polda Metro Jaya menilai permintaan pengawalan voorijder boleh dilakukan oleh siapa pun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, bahwa permintaan pengawalan voorijder melalui surat permohonan untuk ditunjukan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Tidak hanya menteri dan setingkatnya, masyarakat termasuk kepada orang meninggal bisa memakainya. Untuk kepentingan tertentu itu bisa, atas alasan-alasan tertentu," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3).
Dia mengatakan, voorijder juga bisa mengawal petugas pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang melaksanakan tugasnya. Serta pertolongan kecelakaan lalu lintas.
"Tentatif waktunya. Tidak dipungut biaya," katanya.
Lanjut dia, seorang pasangan pengantin juga bisa meminta pengawalan voorijder. Alasan polisi memperbolehkan masyarakat memakai voorijder yakni ketepatan waktu, kelancaran dan keamanan.
"Sesuai dengan tugas polisi melakukan pengamanan, perlindungan, Pengayoman. Sabhara juga bisa melakukan pengawalan, pakai mobil Sabhara bisa," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluh 160 motor Brigade milik Polda Metro Jaya tidak dipergunakan sesuai ketentuan. Belakangan motor itu sering dipergunakan mengawal pejabat bukan melayani masyarakat.
"Ternyata Polda Metro hanya punya 160 motor brigade. 160 Motor itu ternyata tidak bisa dipakai untuk melayani publik tidak bisa dipakai untuk patroli karena 160 motor itu habis untuk melayani 170 pejabat," kata Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/3).
"Kalau presiden dan wapres si itu kudu yah, itu memang dilegalkan undang-undang yah. Kemudian pula anggota keluarga dari mantan presiden dan wapres itu juga harus mendapatkan pengawalan tapi sekarag anggota DPR, DPD, Watimpres semua minta pengawalan," tambahnya.