Polda Metro tangkap tangan kurir 2,3 sabu di parkiran Stasiun Senen
Polda Metro tangkap tangan kurir 2,3 sabu di parkiran Stasiun Senen. Sebelum DS ditangkap dirinya sempat menerima sabu seberat 6 kilogram dari seseorang yang bernama Ompong di Rumah Sakit Harapan Kita. Ompong tersebut merupakan bos dari DS.
DS dibekuk aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di parkiran Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Bersama DS, polisi menyita 2,3 kg sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut, jika dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah, maka nilainya mencapai Rp 3,45 miliar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Berdasarkan pengakuan, kata Argo, sebelum DS ditangkap dirinya sempat menerima sabu seberat 6 kilogram dari seseorang yang bernama Ompong di Rumah Sakit Harapan Kita. Ompong tersebut merupakan bos dari DS.
"Saat ini Ompong telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil sementara, kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya," kata Argo.
"Dari pengakuan DS ini baru pertama kali lakukan itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun penjara," pungkasnya.