Polda NTT akan Tangkap Warga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Sejumlah video berisi peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beredar dan viral di media sosial. Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah video berisi peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beredar dan viral di media sosial. Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun, kalau masih terjadi, saya sudah perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap sesuai hukum yang berlaku," kata Lotharia, Kamis (22/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Menurut Lotharia, para pelaku pengambil jenazah pasien covid-19 akan dijerat pasal 212 dan 218 KUHP serta pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa dan saat ini setelah saya melakukan pendalaman, saya perintahkan Kapolres untuk melakukan swab dan beberapa orang yang kemarin melakukan pengambilan paksa jenazah positif covid-19," ungkapnya.
Lotharia menegaskan, aksi warga tersebut membahayakan keselamatan banyak orang sehingga pihaknya tidak akan tolerir.
"Saya akan tangkap dan proses hukum untuk masyarakat yang mengambil paksa jenazah. Koordinasilah dengan baik, jika ingin melihat jenazah untuk terakhir kalinya. Tapi jika mengambil paksa jenazah, itu menyebarkan sesuatu yang lebih berbahaya dan melanggar undang-undang karantina kesehatan," tegas Lotharia Latif.
Baca juga:
Menko Luhut: Kita Punya Tanggung Jawab ke Rakyat & Konstituen, Jagalah Sikap!
Tiga Orang Pengunjuk Rasa Tolak PPKM di Bandung Reaktif Covid-19
Luhut Sebut Testing dan Tracing di Permukiman Padat Penduduk akan Digencarkan
Pemerintah Sayangkan Masih Ada Masyarakat Abai Prokes saat Iduladha
Luhut: Tak Ada Satu pun Negara yang Bisa Hadapi Varian Delta
Polres Jakbar Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Usut Kasus Kartel Kremasi