Polda Papua Barat Bongkar Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Tujuh Orang Diringkus
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tujuh sopir truk sebagai tersangka penyalahgunaan bio solar bersubsidi. Para tersangka diringkus setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bio solar di SPBU Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tujuh sopir truk sebagai tersangka penyalahgunaan bio solar bersubsidi. Para tersangka diringkus setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bio solar di SPBU Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar dilakukan dengan beragam modus.
-
Bagaimana BRI membantu pelaku usaha UMKM? Berbagai program yang dilakukan BRI, termasuk program pemberdayaan, nyatanya terbukti sukses dalam memutar perekonomian secara umum. "Ini adalah pilar perekonomian. UMKM yang terus bergerak dengan dukungan BRI, mampu menunjukkan kinerja yang sangat baik. Implikasinya terlihat dari level usaha riil di masyarakat. Ekonomi tumbuh. Di sisi lain, BRI pun menunjukkan catatan kinerja yang baik," ujar Erick.
-
Kapan Pertamina Patra Niaga menjalankan program Subsidi Tepat untuk JBT Solar? Subsidi Tepat JBT Solar sudah diuji coba sejak tahun 2022 dan berjalan secara nasional di 514 Kota dan Kabupaten untuk penggunaan QR Code pada Bulan Juli 2023 lalu. Sepanjang tahun 2023, hampir 14 juta KL transaksi Solar sudah tercatat secara digital.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Apa tujuan utama dari investasi yang diberikan kepada SolarKita? Pendanaan ini diberikan oleh SEEAA dan New Energy Nexus melalui Indonesia 1 Fund sebagai co-investor. Investasi ini diharapkan dapat membantu SolarKita menyediakan PLTS atap untuk lebih dari 200 rumah tangga.
-
Siapa yang memberikan investasi kepada SolarKita? Schneider Electric, mengumumkan investasi impact fund di SolarKita melalui Schneider Electric Energy Access Asia (SEEAA).
Mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, mengantre setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan pelat merah yang sengaja diganti pelat hitam hingga memodifikasi tangki bahan bakar.
"Melalui proses penyelidikan profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, pihak SPBU, pihak Pertamina, pemeriksaan ahli dari BPH Migas, juga pemeriksaan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (10/8).
Masing-masing tersangka adalah RS, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truk merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.
FA pengemudi kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.
Kemudian MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L. MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M. RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.
"Ketujuh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkara mereka telah dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," ucap Adam.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Baca juga:
Polisi Sita 10 Kendaraan Pengetap BBM di Samarinda, Dua Orang Jadi Tersangka
Lima Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya
Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani
Beli Pertalite, Lima Motor Modifikasi Tangki Jadi Berkapasitas 35 Liter
Bangunan Diduga untuk Penimbunan BBM di Palangka Raya Terbakar
Pemakaian QR Code MyPertamina Cegah Penimbunan Pertalite dan Solar