Polda Sulsel Tahan Bos Travel yang Diiklankan di Baliho
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi perhatian warga Makassar, setelah korban memajang tampang Selvi pada baliho.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi perhatian warga Makassar, setelah korban memajang tampang Selvi pada baliho.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Selvi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
"Supaya saudari menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/10).
Terancam 6 Tahun Pencana
Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang menjadi korban perjalanan wisata bodong yang ditawarkan tersangka. Ia memaparkan para korban mengalami kerugian setidaknya Rp300 juta.
"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Gani mengungkapkan aturan yang diduga dilanggar Selvi yakni Pasal 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.
Kantor Tidak Disita
Gani menambahkan, mereka tidak menyita kantor PT SLV Modern Travelindo. Alasannya, kantor itu milik orang lain.
"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka pemilik PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).
Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Namun, polisi belum melakukan penghitungan keseluruhan kerugian korban.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.
Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.
(mdk/yan)