Polda Sumsel dukung warganya punya stun gun buat lawan begal
Menurut polisi, kepemilikan stun gun tak perlu izin. Asal jangan malah dipakai berbuat jahat.
Saking maraknya kejahatan perampasan sepeda motor di jalanan, atau kerap disebut begal, di Palembang, Sumatera Selatan membikin warganya putar otak. Mereka bahkan mempersenjatai diri dengan alat kejut listrik (stun gun)
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sumarso, mendukung penggunaan alat kejut listrik oleh warga, buat menghindari aksi begal. Kepemilikannya juga tidak perlu mengantongi surat izin. Berbeda halnya dengan dengan airsoft gun. Menurut dia, senjata itu tidak melanggar hukum. Bahkan, alat itu sudah dipakai di banyak negara karena efektif menekan terjadinya kejahatan.
"Boleh-boleh saja, tidak dilarang. Stun gun juga tidak perlu ada surat izin. Kalau airsoft gun baru ada aturannya," kata Sumarso, Jumat (13/11).
Menurut Sumarso, beberapa negara di dunia justru menganjurkan warganya memiliki alat kejut listrik itu, sebagai upaya pertahanan diri saat terjadinya tindakan kriminal. Sebab, alat ini dinilai cukup efektif melumpuhkan pelaku dan dampak kejahatan itu bisa dielakkan.
"Memang efektif. Alat itu kan mengeluarkan listrik, orang bisa terkejut dan gagal beraksi," ujar Sumarso.
Meski tidak melanggar hukum, Sumarso tetap mengimbau supaya warga memilikinya tidak salah mempergunakannya. Apalagi kalau disalahgunakan buat kejahatan.
"Gunakan sebaik-baiknya, jangan justru menjadi alat untuk berbuat kriminal," ucap Sumarso.