Polda tunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapan berkas Buni Yani
Terkait penahanan, pihak Polda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Jika dianggap perlu ditahan, Polda akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan dari tersangka Buni Yani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Buni sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus Buni akan diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, penyidik tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan perihal kelengkapan berkas perkara Buni.
"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti tergantung dari kejaksaan kalau bilang sudah lengkap, kita serahkan tanggungjawab penyidik tahap dua," kata Argo di Polda Metro, Jakarta, Selasa (21/12).
Terkait penahanan, pihak Polda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Jika dianggap perlu ditahan, Polda akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
"Ya nanti tergantung kejaksaan dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan BB," pungkas dia.
Pada kesempatan itu, Polda mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya hakim membuat keputusan sesuai dengan hasil penyidikan.
"Ya tentunya apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," pungkas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani ditolak. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.