Polemik IMB Reklamasi, KPK Didorong Buka Lagi Korupsi Raperda
Isu reklamasi teluk Jakarta kembali menghangat. Pemicunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Kritik keras langsung diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam janji kampanyenya akan menghentikan reklamasi.
Isu reklamasi teluk Jakarta kembali menghangat. Pemicunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Kritik keras langsung diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam janji kampanyenya akan menghentikan reklamasi.
Bahkan, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata meminta KPK turun tangan melihat penerbitan IMB yang dinilainya janggal ini.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Marthin juga mengingatkan soal kasus Raperda Zonasi yang sempat terbukti menimbulkan kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. KPK didesak membuka kembali kasus tersebut. Terlebih, di dalam sidang banyak fakta yang belum ditindaklanjuti.
"KPK harusnya membuka kembali kasus reklamasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam terbitnya IMB reklamasi," kata Marthin kepada merdeka.com, Jumat (21/6).
Marthin melihat lemahnya komitmen dari Gubernur Anies Baswedan yang janji menghentikan reklamasi secara keseluruhan. Dia menilai, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.
"Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D," tambah Marthin.
Dia juga menekankan, dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.
"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin menambahkan.
Sementara itu, dukungan KPK kembali mengungkap kasus Raperda reklamasi juga didorong oleh Henry Subagiyo dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dia menilai, lembaga antirasuah itu harus mengembangkan kasus tersebut.
"Sebaiknya KPK terus kembangkan karena soal suap DPRD itu kan terkait dengan Raperda yang ada kaitannya juga dengan reklamasi," tambah Henry di lain kesempatan.
Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI mengacu pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Anies Klarifikasi
Anies pun dikritik. Sebab, pada 23 September 2018, Gubernur DKI sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Anies Baswedan kemudian menjelaskan alasannya IMB itu diterbitkan. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.
"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
©2018 Merdeka.com
Anies menerangkan, saat ini pengembang sudah merampungkan kewajibannya dan membayar denda seperti yang diputuskan oleh pengadilan. Dengan berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan Pemerintah itu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.
Kasus Reklamasi di KPK
Dalam kasus reklamasi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2017 lalu. Awalnya, politikus Gerindra itu divonis 7 tahun penjara.
Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Di dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta pada 17 Juli 2016. Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.
Prasetio yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta yang turut diperiksa KPK terkait dugaan sebagai perantara dalam membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Para legislator yang turut diperiksa KPK yakni, Merri Hotma (PDIP), Yuke Yurike (PDIP), Abdul Goni (Gerindra), Bestari Barus (Ketua Fraksi NasDem) dan sejumlah nama lainnya.
Namun dalam kesaksiannya di persidangan kasus tersebut, Prasetio membantah terlibat dan membagikan uang kepada anggota DPRD DKI. Menurut dia, pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai eksekutor bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI tidak benar.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia. Kalau saya lihat di media sosial seakan-akan saya eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Tapi bisa anda tanyakan lagi ke Pak Sanusi dan Pupung," ujar Prasetio.
Baca juga:
Bukan Adu Polemik, Reklamasi Butuh Kepastian Hukum
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Komitmen Anies Baswedan Soal Reklamasi
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Tak Perlu Menunggu Perda Zonasi
Anies Terbitkan IMB, Jakpro Akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Demokrat Tak Mau Buru-Buru Interpelasi Anies Baswedan Karena IMB Reklamasi