Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret
Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang, meminta semua pihak tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang dapat mengakibatkan keputusan hukum yang saling bertentangan.
Gugatan eks calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil terpilih, walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan persidangan dari PTUN Kupang. "Terhadap gugatan kami di PTUN Kupang sudah dikeluarkan surat panggilan persidangan pertama pada tanggal 3 Maret mendatang," kata Rudy, Selasa, (24/2).
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Dengan dimulainya persidangan atas gugatan itu, Rudy meminta semua pihak tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang dapat mengakibatkan keputusan hukum yang saling bertentangan. "Kami mengapresiasi tindakan Mendagri sehubungan rencana atau pembahasan tentang status kewarganegaraan. Sebagai masukan, sebenarnya tentang status kewarganegaraan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucapnya.
Rudy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan. "Akan kehilangan kewarganegaraan jika seseorang warga Negara Indonesia menerima kewarganegaraan lain. Kedua, menerima paspor atau surat jenis paspor, dan yang ketiga tidak melepas kewarganegaraan itu walau ada kesempatan," ungkapnya.
Dia berharap pemerintah tidak gamang membuat keputusan dalam kasus dua kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. "Pemerintah tidak boleh gamang atau galau. Ini fakta hukum sudah ada, bukti materiil sudah ada. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan sudah ada," jelas Rudy.
Baca juga:
Polemik Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlanjut ke KemenkumHAM
Demi Wibawa NKRI, Tokoh Adat Minta Bupati Sabu Raijua Terpilih Tidak Dilantik
Masih Ada Sengketa Pilkada, 9 Kabupaten di NTT Dijabat Sekda Sebagai Pelaksana Harian
Menengok Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu
Bawaslu Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua Tak Dilantik Karena Berstatus WN AS
Jika Orient Riwu Tetap Dilantik, Indonesia Kehilangan Wibawa di Mata Internasional