Polemik uang sitaan dari Kejati Jabar, KPK tegaskan itu uang suap
Uang itu ditemukan dalam tempat yang berbeda-beda saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menegaskan uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah uang suap. Penegasan ini lantaran pihak kejaksaan mengklaim uang sitaan KPK adalah uang pengganti dari terdakwa Jajang Abdul Holik (JAH) yang seharusnya dikembalikan ke negara.
Jajang merupakan mantan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan Subang sekaligus terdakwa penyalahgunaan wewenang anggaran BPJS Kesehatan Subang 2014.
"Sudah diklarifikasi, pada rencana penuntutan yang diambil KPK sudah jelas (uang suap). Uang pengganti hanya Rp 160 an juta. Uang itu (uang sitaan) juga tidak ada pengadministrasiannya," tegas Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).
Selain tidak tercatat dalam administrasi, uang pengganti itu juga tidak dibuatkan tanda terima yang sah. Apalagi, pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang itu disimpan di tempat yang berbeda-beda.
"Enggak ada tanda terimanya dan masak kalau uang pengganti di simpan dalam kantong-kantong yang berbeda dalam lemari-lemari kerja," pungkas Laode.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.
Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Wabup Subang minta sejawatnya tak dihakimi opini
Pemkab Subang siapkan bantuan hukum buat Bupati Ojang Sohandi
KPK kembali geledah sejumlah kantor di Pemkab Subang
Kemendagri: Kasus suap Bupati Subang harus yang terakhir!
KPK geledah ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang
Anak buah diciduk KPK, Kajati Jabar mengadu ke Jaksa Agung
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.