Polisi amankan 27 TKW dari tempat penampungan di Kalideres
PJTKI yang memberangkatkan mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
Sebanyak 27 perempuan yang merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW) diamankan dari sebuah ruko yang dijadikan tempat penampungan di Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat. Puluhan calon TKW ini dibawa ke Mapolsek Kalideres dikarenakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
"Kita dari polsek mencurigai adanya penampungan PJTKI penampungan yang tidak memiliki dokumen lengkap," kata Kapolsektro Kalideres Kompol Juang Prayitno di Mapolsek, Jumat (28/2).
Dari keterangan calon TKW yang sebagian besar berasal dari Indramayu, Brebes, dan Sragen akan diberangkatkan ke Hong Kong. Oleh PJTKI setiap calon TKW membayarkan Rp 25 juta. "Jadi nanti biayanya dipotong dari gaji TKW ini," ujar Juang.
Juang menjelaskan, tempat penampungan tersebut baru beroperasi selama empat hari. Dari dokumen yang didapatkan polisi, diketahui orang yang bertanggung jawab bernama Yurike Natalia (40).
"Sementara kita belum bisa menetapkan ini sebagai kasus human trafficking. Hanya dokumen PJTKI yang belum lengkap," ujar Juang.