Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengaku akan menerjunkan tim patroli paduan di sejumlah ruas jalan tol kelancaran arus mudik lebaran 2024.
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan. Sebab, polisi akan memantau kecepatan pengguna kendaraan roda empat ketika memasuki ruas jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengaku akan menerjunkan tim patroli paduan di sejumlah ruas jalan tol kelancaran arus mudik lebaran 2024.
Acuannya, kata dia, melalui traffic counting atau penghitungan lalu lintas. Dengan alat ini, petugas dapat mengetahui kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.
"Kita ada traffic countingnya, ada traffic countingnya jumlah berapa ribu kendaraan itu masih kuning, hijau, merah itu ada traffic countingnya. Nanti kita monitor di NTMC dan di Km 52,"
ucap dia usai menggelar Tactical Floor Game di Hotel Borobudur, Rabu (6/3).
merdeka.com
Slamet mengatakan, Patroli paduan akan msngarahkan pengguna jalan untuk tetap di 100km per jam tidak boleh melebihi, sebagaimana batas kecepatan maksimal yang telah diatur oleh Korlantas.
Slamet mengatakan, baik di jalur arteri maupun jalan tol adanya batas kecepatan. Khusus mobil yang melaju di jalan tol yaitu 100 km per jam.
"Jadi si patroli supaya terjaga, pada saat cuaca hujan khususnya di Cipali misalnya. Itu kan uapnya kan meningkat sehingga jarak pandangnya terbatas. Nah itu butuh patroli panduan itu," tutup Slamet.