Polisi amankan pelaku penghina Presiden Jokowi hingga Mbah Maimun
Selain itu, dia menjelaskan, kalau yang bersangkutan juga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat dan juga simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali mengamankan pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama BK alias IK alias IT alias TK. Pelaku diamankan pada Senin (19/2) kemarin, sekitar pukul 13.40 WIB, di Jalan Komplek Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Kenapa berita tentang PM Singapura yang menyinggung Indonesia diedit? Kesimpulan PM Singapura mengomentari Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama adalah hoaks. Faktanya judul dalam artikel itu telah diedit.
Lebih lanjut, Fadil menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya itu melalui media sosial Twitter akun miliknya sendiri. "Pelaku ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian/hatespeech dan/atau SARA," terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan, kalau yang bersangkutan juga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat dan juga simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo.
"Tersangka juga melakukan penghinaan terhadap Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah Maimun) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto dan Pak Iriawan," jelasnya.
Saat mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek SAMSUNG type Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu dengan nomor IMEI: 353771/05/*********, satu buah akun Twitter atas nama T.KISWOTOMO(IBHAS), dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss dan dua buah akun Facebook :
a) Akun facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.kiswotomo.9;
b) Akun facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.taruno.
"Satu lembar Surat Keterangan Kependudukan Nomor : atas nama BK, satu buah memory card Micro SD merk V-Gen kapasitas 2GB, satu buah simcard Telkomsel dengan nomor msidn 621005208******** dengan nomor telepon +628232*******," jelas Fadil.
Atas perbuatannya terduga pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.
"Pesan untuk masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before Click," tandasnya.
Baca juga:
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
'Kelompok radikal mencederai prinsip toleransi Bhineka Tunggal Ika'
Polda Sumsel bentuk Satgas pantau berita hoax dan SARA selama Pilgub