Polisi Bakal Periksa Psikologi Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas TNI Palsu
polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner Pierre W.G Abraham alias PWGA (53)
Pelaku nantinya bakal dilakukan pemeriksaan psikisnya.
- Sosok Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu di Mata Tetangga
- Begini Penampakan Pelat TNI Palsu Sopir Fortuner Arogan Abraham yang Dibuang di Lembang
- Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!
- Kasus Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Polisi Selidiki Latar Belakang Pelaku
Polisi Bakal Periksa Psikologi Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas TNI Palsu
Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Toyota Fortuner Ugal-Ugalan yang viral di media sosial, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53) sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pelaku nantinya bakal dilakukan pemeriksaan psikisnya.
"Kemudian terkait dengan masalah psikologi nanti kami akan coba berkoordinasi dengan biro SDM untuk melakukan pendalaman dalam rangka pemeriksaan psikis terhadap pelaku," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).
Pemeriksaan terhadap Abraham pun nantinya bakal membutuhkan waktu lagi guna mengetahui hasil psikologinya. Namun Wira tidak merinci kapan hasilnya akan rampung.
"Untuk kesimpulannya tentunya ini sebagai bahan bagi proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner PWGA yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Usia aksinya itu yang viral di media sosial, pelaku juga telah dilakukan penahanan usai jalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pelaku yang mengaku adik dari Jendral TNI itu disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
. Dia dianggap telah memalsukan pelat dinas TNI yang nomor 84337-00 yang rupanya milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Atas perbuatannya, dia terancam dengan pidana penjara selama enam tahun.