Polisi baru sita cangkul dan sekop diduga buat kubur Angeline
Polisi menyatakan semua benda itu buat dijadikan sebagai bukti di pengadilan.
Hingga hari ke-16 sejak ditemukannya jasad Angeline pada Rabu 10 Juni lalu, polisi baru mengidentifikasi sejumlah alat diduga dipergunakan buat menggali tanah dan mengubur jenazah bocah delapan tahun itu. Alat itu adalah sebuah cangkul dan sekop disita oleh tim INAFIS dari rumah Margriet Christina Megawe di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali.
"Pastinya sudah banyak alat bukti yang kita kumpulkan dan sudah mulai kita lakukan penyidikan terhadap alat bukti itu. Salah satunya yang sudah kita identifikasi alat cangkul dan sekop," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Jumat (26/6).
Hery melanjutkan, cangkul dan sekop itu diduga kuat sebagai alat digunakan tersangka buat menggali lubang dan menutupnya kembali, saat jasad Angeline dimasukkan ke dalam lubang itu.
"Hingga saat ini, semua temuan yang didapat di lokasi kita masih lakukan penyidikan. Semuanya akan kita jadikan alat bukti penguat di pengadilan nantinya," ujar Hery.
Soal jumlah barang-barang diambil buat dijadikan alat bukti, Hery mengatakan cukup banyak tapi tidak pasti jumlahnya. Dia hanya memastikan benda-benda lain turut disita adalah sandal, kain, baju serta beberapa properti di kamar mandi seperti gayung dan sabun bekas.
"Ada banyak sih, kalau jumlahnya tidak pasti. Seperti cangkul, sekop, sandal, kain dan baju, juga barang-barang lain," ujar Hery.