Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram
Hasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Temuan itu berdasarkan hasil penyidikan polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram
Polisi menemukan indikasi pola-pola pencucian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Hasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram. Temuan pola itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8).
- Polisi di Sumsel Aniaya Petani Hingga Lebam, Kapolres Klaim Anak Buahnya Gangguan Kejiwaan
- Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
- Polisi Temukan Indikasi Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS sampai Zakat
- Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Pola Pencucian Uang Diduga Dilakukan Panji Gumilang
Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.
Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," kata Whisnu.
Atas temuan itulah, polisi akhirnya menaikkan kasus TPPU diduga dilakukan Panji Gumilang ini ke tahap penyidikan dengan menemukan unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka. "Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang," ujar dia. Namun PPATK dan polisi sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan keterangan ahli dan teman-teman dari akademisi.
Sebelumnya, polisi menaikkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara Panji Gumilang. Meski belum menetapkan tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.