Polisi bekuk 4 perampok warnet di Ciputat ancam korban pakai golok
Polisi bekuk 4 perampok warnet di Ciputat ancam korban pakai golok. Pelaku yang masuk DPO yakni berinisial A (21), S (18), M (18) dan MM (20). Satu diantaranya adalah Residivis dengan kasus serupa yang terjadi 7 bulan lalu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Empat pelaku perampokan yang mengacak-acak warnet di Ciputat, Tangsel, pada 7 Februari 2017 dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial BS (21), EW (29), SS (21), dan RS (21). Aksi mereka yang terekam CCTV warnet menjadi petunjuk bagi petugas kepolisian untuk menangkap mereka.
"Dua hari setelah pencurian, kami amankan 4 pelaku, sementara 4 pelaku lain masih dalam pengejaran, dan dua pelaku lain tidak terekam di CCTV karena mereka yang memantau kondisi di luar warnet. Jadi total DPO 6," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan Senin (13/2).
Pelaku yang masuk DPO yakni berinisial A (21), S (18), M (18) dan MM (20). Satu diantaranya adalah Residivis dengan kasus serupa yang terjadi 7 bulan lalu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pelaku yang datang bergerombol pada dini hari ke warnet itu, datang dengan mengendarakan sepeda motor dengan mengancam orang yang ada di warnet, sambil mengancam dengan golok dan celurit," jelas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.