Polisi bekuk pelaku penipuan bermodus klinik tes kehamilan
"Pada saat air seni pasien diperiksa, pelaku menyuruh pasien untuk menutup mata," kata Andri.
Polsek Pademangan meringkus Timotius Hengki Santoso alias Romo (57), yang membuka praktik klinik Hawa Murni selama 1 tahun di gedung Mangga Dua Square lantai UG Blok B Nomor 165, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (27/2) kemarin.
Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta, mengatakan Romo melancarkan aksinya dengan modus bisa membuat pasiennya hamil. Setelah ada pertemuan sebanyak 14 kali, setiap check up pasien memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan membayar obat untuk kesuburan sebesar Rp 250 ribu.
"Pada saat air seni pasien diperiksa, pelaku menyuruh pasien untuk menutup mata. Pelaku kemudian meneteskan air seni yang positif hamil ke dalam air seni korban yang dicelupkan ke dalam gelas plastik sehingga pasien dinyatakan positif hamil 1 bulan. Namun, ketika di cek ke rumah sakit ternyata korban dinyatakan tidak hamil," ujar Andri ketika ditemui di kantornya, Jumat (28/2).
Andri menambahkan, pelaku juga memberi pesan kepada pasiennya agar selama ke rumah sakit membawa hasil tes urine tersebut. "Hasil di keterangan rumah sakit itu positif. Namun pas dilakukan USG ternyata tidak ditemukan janin," tandasnya.
Tertangkapnya Romo berawal dari adanya laporan masyarakat 20 Februari lalu dengan dugaan adanya penipuan dan memberikan obat untuk mendapatkan keuntungan. "Motivasinya untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada izin praktik membuka klinik tersebut," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Pademangan juga mengamankan barang bukti 1 gelas plastik berisi air seni yang positif hamil, beberapa bungkus plastik berisi obat kapsul racikan jamu, kartu berobat yang disita dari pasien dan klinik, SIUP untuk jasa kontruksi impor barang dan uang tunai hasil praktik Rp 7.255.0000.
Akibat perbuatannya tersebut, Romo dikenakan pasal 378 KUH ancaman kurungan 4 tahun penjara.