Polisi bekuk pembuat e-KTP Palsu untuk pinjaman bank di Depok
HR memproduksi KTP palsu sejak dua tahun lalu dengan tarif Rp 400 ribu.
Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap HR (39) pelaku pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Setidaknya puluhan KTP palsu yang nyaris mirip dengan KTP elektronik berhasil dibuat pelaku. Dia pembuat KTP palsu diamankan di Sawangan, Depok dengan sejumlah barang bukti berupa blanko kosong dan beberapa buah KTP palsu.
Dia mengaku sudah memproduksi KTP palsu sejak dua tahun lalu dengan tarif Rp 400 ribu. Pemesannya adalah warga Depok yang akan mengajukan pinjaman ke bank. HR mengaku tidak ada pemesan yang akan mempergunakan untuk kepentingan pilkada nanti. Namun hal itu patut dicurigai oleh kepolisian.
"Tidak ada kaitannya ke arah sana. Ini digunakan untuk mengajukan agunan ke bank," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Senin (16/11).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita produk identitas palsu lainnya. Yaitu akta lahir, akta cerai, SKU dan buku nikah. Tersangka telah berhasil mencetak lebih dari 100 identitas palsu yaitu 30 KTP, 30 Kartu Keluarga (KK), 30 SKU, tiga akta cerai, empat akta kematian dan lima akta kelahiran.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun," kata Kapolres.
HR mengaku memiliki pelanggan tersendiri. Rata-rata untuk pemesan KTP adalah warga yang memiliki tunggakan di bank. Sehingga untuk mengajukan agunan baru, pelanggannya memesan pada HR.
"Selain dapat bayaran dari pembuatan KTP palsu saya juga dapat fee 100 persen kalau pinjamannya jebol di bank. Sudah ada dua bank yang berhasil mencairkan pinjaman dari KTP palsu saya," akunya.