Polisi bekuk pemilik sabu 38 gram yang dibungkus permen dan coklat
Sabu yang dibungkus dalam permen dijual seharga Rp 1,5 juta. Sementara yang dibungkus cokelat dijual seharga Rp 3 juta.
Jajaran Polsek Pancoran Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkus permen dan coklat. Pelaku yang berinisial IC (49) diciduk polisi di parkiran sebuah hotel di Kebayoran Lama.
"Pengungkapan narkoba jenis sabu ini berkat laporan dari masyarakat. Tersangka kami amankan di parkiran Hotel di Kebayoran Lama," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin di kantornya, Sabtu (28/5).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total sabu seberat 38 gram yang disimpan dalam bungkus cokelat dan permen.
"Petugas berhasil menyita 15 paket sabu yang terdiri dari atas 2 paket besar yang dibungkus dalam kemasan cokelat dan 13 paket kecil di dalam bungkus permen," tutur Aswin.
Dari pengakuan tersangka, setiap sabu yang dibungkus dalam permen dijual seharga Rp 1,5 juta. Sementara yang dibungkus cokelat dijual seharga Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka IC (49) diancam dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.