Polisi bekuk pengedar uang palsu pecahan dolar senilai Rp 12 miliar
Polisi menyita dua unit printer, satu unit alat laminating, satu unit scanner, dan satu brankas.
Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap dua orang pengedar uang palsu di wilayah setempat, Rabu malam (30/3). Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu siap diedarkan setara Rp 12 miliar.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji mengatakan, kedua pelaku yakni GG (40) dan rekannya WW (51). Mereka ditangkap polisi di sekitar SPBU, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia warna silver, ketika digeledah, kami menemukan sejumlah uang palsu," kata Heri di Bekasi, Kamis (31/3).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Cibubur, Jakarta Timur. Hasilnya polisi menyita dua unit printer, satu unit alat laminating, satu unit scanner, dan satu brankas.
"Uang palsu itu diperoleh dari rekannya berinisial IS yang masih menjadi buronan kami," ujar dia.
Heri menambahkan, dari kasus itu polisi menyita barang bukti uang palsu dengan rincian 42 lembar pecahan Rp 100 ribu, empat lembar pecahan Rp 50 ribu, satu lak pecahan USD 5.000, 16 lak pecahan USD 100, dua lak 1 juta Euro, dan empat lak pecahan USD 50. Jika dikalkulasikan senilai Rp 12 miliar.
"Uang palsu dijual dengan perbandingan 100 lembar pecahan USD 100 seharga Rp 100 juta uang asli," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya penjara selama 10 tahun.
(mdk/rhm)