Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru
Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang jenis baru palsu. Lima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TR (48) dan BH (38), ditangkap di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan seratus ribu jenis baru. Lima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TR (48) dan BH (38), ditangkap di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kelima tersangka membuat uang palsu berdasarkan seri emisi terbaru.
"Kita memastikan ini emisi baru adalah yang pertama kita ungkap," kata Agung di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Kasus ini terbongkar berawal setelah polisi menangkap satu tersangka berinisil AY, Minggu (3/12), di halaman RS Mandaya Karawang, Jawa Barat. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu jenis baru keluaran 2016.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah tinggalnya Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan berhasil disita 1.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap AY, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari CM dan juga TT melalui AS di Alfamart Tol Bekasi Barat, dengan perbandingan 1:2,5. Sedangkan AS mendapatkan uang palsu dari BH dengan perbandingan 1:3.
"Hari Senin (4/12) sekira pukul 23.30 WIB, telah ditangkap TT di Jalan Sukarela, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (3/12) malam di halaman RS Karawang Barat, dilakukan pengejaran terhadap CM," ucapnya.
Lalu, pada Senin (4/12) pagi, polisi berhasil menangkap CM di halaman parkir RSUD Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pada hari Rabu (6/12) sekira pukul 01.15 WIB, di halaman parkir karoke Inul Vista, Jalan KH. Abdul Muis, No 1, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap BH," katanya.
Selain itu, Agung menuturkan ternyata bukan hanya uang yang dipalsukan kelima tersangka. Dari kelima tersangka itu, pihak kepolisian menyita satu karung surat-surat kendaraan diduga palsu yang belum dijilid serta faktur, BPKB, STNK kendaraan diduga palsu dan Visa diduga palsu, SIM, KTP dan KK yang juga diduga palsu.
"Terkait tujuan dokumen palsu ini akan jadi masukan kami ini untuk pengembangan. Nanti akan mengembangkan. Yang bersangkutan dulu ada yang ditangkap karena pemalsuan dokumen dan STNK, mungkin mereka melakukan mix," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi mengapresiasi Polri yang telah mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu. Pihak BI telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk koordinasi maupun penindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami dengan Bareskrim bekerja sama erat melakukan upaya pencegahan dalam bentuk kerja sama ada MoU antara gubernur BI dan Kapolri," kata Suhaedi di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Suhaedi menuturkan bahwa uang palsu yang dibuat mirip seperti uang asli tak memiliki kualitas yang jauh daripada aslinya. Dia ingin agar masyarakat tetap melakukan cara atau menerapkan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang.
"Dari kualitas ini jauh dengan aslinya, sehingga masyarakat ini bisa membuktikan, masyarakat tenang saja, karena peredaran uang palsu dapat ditekan," tuturnya.
Para pelaku pun dikenai Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentan Mata Uang 10 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Para pelaku menurut Agung, sebelumnya telah terjerat dalam kasus yang sama. Karena itu, Polisi akan memaksimalkan pemberkasan.
"Kita berupaya proses persidangan kita maksimalkan karena melakukan hal serupa berulang kali, jadi kita usahakan pemberatan," tandas Agung.
Baca juga:
BI ingatkan masyarakat waspada peredaran uang palsu jelang Pilkada
Bank Indonesia musnahkan 54.041 lembar uang palsu
Kapolda Jabar waspadai peredaran uang palsu jelang Pilgub
BI klaim peredaran uang palsu di Indonesia sudah menurun dibandingkan di Thailand
Beli handphone pakai uang palsu, tiga pengedar ditangkap polisi
BI Jabar musnahkan 54.041 lembar uang palsu
Sumedang & Cianjur jadi daerah rawan peredaran uang palsu di Jabar