Polisi berhasil tangkap dua pelaku pembobol ATM di Lombok
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Kadek Metria mengatakan, modus pembobolan dilakukan dengan cara memasang perangkap di lubang tempat masuknya kartu ATM.
Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bersama Tim dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) I Mataram berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku tidak hanya mencuri uang nasabah, tetapi juga melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Kadek Metria mengatakan, modus pembobolan dilakukan dengan cara memasang perangkap di lubang tempat masuknya kartu ATM.
"Jadi saat nasabah memasukkan kartu ATM-nya, kartu itu tidak bisa keluar lagi, karena sudah terjebak dengan perangkap yang mereka pasang di lubangnya," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (30/10).
Namun modus itu bukan akhir dari aksinya untuk menguras uang nasabah. Di mesin ATM, pelaku turut memasang 'call center' yang menggunakan kode area Jakarta.
"Dari sana (call center), nasabah akan diminta untuk memberikan informasi tempat kartu ATM-nya tenggelam dan nomor PIN ATM. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung mengeksekusi," ujarnya.
Proses eksekusinya dilakukan secara manual, kartu ATM yang terperangkap dalam jebakannya akan diambil dengan cara mencongkelnya menggunakan alat bantu sejenis perkakas pahat.
"Setelah mereka dapat kartunya, baru kemudian mereka menguras uang nasabah melalui mesin ATM yang tidak jauh dari tempatnya mengambil kartu," ujarnya.
Kedua pelaku yang diduga berperan sebagai eksekutor ini berinisial HN (26) dan FO (24). Keduanya ditangkap saat hendak mengambil kartu ATM yang terperangkap di mesin ATM milik PT Bank BNI dr Rika, Dusun Lekok, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (28/10) malam, sekitar pukul 19.30 WITA.
"Jadi terungkapnya kasus ini setelah mereka terjebak dengan pancingan kami. Tim kami memang sengaja menghubungi 'call center' mereka dan memberikan pin ATM agar pelaku keluar," ucapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Lombok Utara. Terkait dengan pengembangan, Polres Lombok Utara berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Polda NTB.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan terhadap Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian.